Empat Titik di Semarang Dihiasi CCTV, Tilang Elektronik Berlaku

Ignatius Ferdian - Minggu, 2 Desember 2018 | 16:30 WIB

Ilustrasi CCTV tilang elektronik (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mulai 3 Desember 2018 Satlantas Polrestabes Semarang akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-LTE).

Penegakan hukum dengan cara tilang dan mengandalkan bukti rekaman CCTV ini akan diuji coba di empat titik di Kota Semarang.

Empat titik tersebut berada pada Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada dan Simpang RRI.

Alasan dipilihnya titik-titik tersebut karena CCTV yang terpasang di sana memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan zooming dan capturing.

(BACA JUGA: Asal Dana Pembelian CCTV Tilang Elektronik Dipermasalahkan, Sebagian Gak Transparan)

Untuk sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan ETLE adalah mereka yang berkendara dengan kendaraan berpelat H Kota Semarang dan melakukan pelanggaran menorobos lampu merah hingga melampaui garis jalan.

"Mereka yang kedapatan melanggar akan direkam dengan CCTV, lalu nomor kendaraan akan diidentifikasi siapa pemilik dan alamat oleh anggota dan surat konfirmasi kemudian akan dikirim ke terduga pelanggar," terang Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (28/11/2018).

Meski demikian, ia menjelaskan sebagai uji coba, untuk sementara program itu akan dilakukan selama kurun waktu dua minggu terlebih dahulu.

Setelah itu, kepolisian akan melakukan evaluasi dan melihat kendala yang terjadi dalam pelaksanaannya.

(BACA JUGA: Jakarta Dikepung CCTV, Tilang Zaman Sekarang Modal Database)

"Tapi setelah itu program ini akan terus berlanjut karena memang ini program nasional yang dikembangkan korlantas Polri, jadi untuk masyarakat kami imbau untuk segera memperbarui data kepemilikan kendaraan masing-masing," jelasnya.

Ardi menyebut tahun 2017 program serupa pernah dilakukan Satlantas Polrestabes Semarang. Namun hanya berlangsung selama tiga bulan saja.

"Namun sekarang secara sistem dan koordinasi matang antar lembaga sudah dijalin dan tingkatkan. Kemarin dari korlantas juga datang berkomunikasi dengan Dishub terkait pemutakhiran perangkat di ATCS jadi program ini akan terus berjalan," ucapnya optimis.

Selain itu informasi tersebut juga sudah diunggah di akun Instagram @portalsemarang;

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

4 titik yg di awasi cctv dan langsung di tilang : 1. Jl. Pahlawan (Simpang Polda) 2. Jl. Tugumuda (Tugu muda) 3. Jl. Gajahmada (Simpang manggala) 4. Jl. Pandanaran (Simpang RRI) . Mulai berlaku 3 Desember 2018. Langkah : 1. Mengirim surat konfirmasi ke alamat ( waktu 4 hari ). 2. Baru kirim tilang. 3. Bisa bayar E Tilang ( ke BRI atau sidang ). 4. Tidak di respon selama 4 hari akan di blokir STNK . Untuk itu kita harus tertib dan mentaati aturan berlalu lintas..☝???? . Informasi resmi dari POLDA Jateng n Satlantas Polrestabes

A post shared by PORTAL SEMARANG (@portalsemarang) on