Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi angkat bicara.
"Kalau penempatan pelat motor sesuai dengan tempat yang sudah disediakan oleh pabrikan," kata Kompol Bayu di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
"Cuma mungkin sekarang ada motor-motor sport yang enggak ada dudukannya," lanjutnya.
"Mungkin memang agak berbeda, seperti Harley-Davidson mungkin enggak ada dudukannya. Tetapi itu kembali kepada pabrikan di mana menempatkan posisinya," ujarnya.
(BACA JUGA: Pasang Nopol 'Jokowi', Dua WNI Di Harus Habiskan Kocek Segini)
Ia menegaskan, pada dasarnya penempatan pelat nomor itu harus terlihat jelas alias kasatmata.
"Kalau ditanya di mana peletakannya, ya pasti beda-beda sesuai pabrikan," jelasnya.
"Tapi yang pasti kalau aturannya itu adalah di tempat yang dapat terlihat, cuma di mana terlihatnya tergantung pabrikan itu sendiri," paparnya.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.
(BACA JUGA: Jangan Dipalsukan, Pelat Nomor Kendaraan Rusak Ganti Saja di Kantor Polisi, Cuma 15 Menit! )