Otomotifnet.com - Penempatan posisi pelat nomor kembali dipermasalahkan pihak kepolisian.
Terjadi pada salah satu pemilik motorsport yang ditilang karena posisi pelat nomor.
Pemotor yang menunggangi KTM RC200 itu diberi sanksi tilang karena tak memasang pelat nomor di depan.
Penindakan itu diunggah ke akun Instagram @tmcpoldametro yang terjadi di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan, (3/12/18).
(BACA JUGA: Akal-Akalan Aturan Ganji-Genap, Polisi Buru Aksesori Yang Bisa Ganti Pelat Nomor Otomatis)
Dari situlah, muncul pro-kontra dan berbagai tanggapan soal posisi pelat nomor di motor.
Ada yang setuju, tapi tidak sedikit juga yang merasa tidak paham atau malah tidak bisa menerimanya.
Berikut beberapa komentar yang diambil dari akun tersebut:
@mnw_yudi pak jelasain pasangnya dimana? Bukanya dari sononya begitu standard cmiw
@airogamsatnahp Standard KTM bukannya ga ada didepan, kudu tambah dulu baru bisa
@tio710 pak jelasin pak kalau pasangnya dmn
@risky_depok dari pabrikannya begitu..klw mw tegur aja pihak KTMnya. Kenapa Di biarin masuk ke Indonesia kalo bukan standar Indonesia? Gmna sih
(BACA JUGA: Polisi Peringatkan Diler Mobil Gak Bisniskan Nopol Pilihan, Buat Akali Ganjil Genap)