Otomotifnet.com - Penempatan posisi pelat nomor kembali dipermasalahkan pihak kepolisian.
Terjadi pada salah satu pemilik motorsport yang ditilang karena posisi pelat nomor.
Pemotor yang menunggangi KTM RC200 itu diberi sanksi tilang karena tak memasang pelat nomor di depan.
Penindakan itu diunggah ke akun Instagram @tmcpoldametro yang terjadi di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan, (3/12/18).
(BACA JUGA: Akal-Akalan Aturan Ganji-Genap, Polisi Buru Aksesori Yang Bisa Ganti Pelat Nomor Otomatis)
Dari situlah, muncul pro-kontra dan berbagai tanggapan soal posisi pelat nomor di motor.
Ada yang setuju, tapi tidak sedikit juga yang merasa tidak paham atau malah tidak bisa menerimanya.
Berikut beberapa komentar yang diambil dari akun tersebut:
@mnw_yudi pak jelasain pasangnya dimana? Bukanya dari sononya begitu standard cmiw
@airogamsatnahp Standard KTM bukannya ga ada didepan, kudu tambah dulu baru bisa
@tio710 pak jelasin pak kalau pasangnya dmn
@risky_depok dari pabrikannya begitu..klw mw tegur aja pihak KTMnya. Kenapa Di biarin masuk ke Indonesia kalo bukan standar Indonesia? Gmna sih
(BACA JUGA: Polisi Peringatkan Diler Mobil Gak Bisniskan Nopol Pilihan, Buat Akali Ganjil Genap)
Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi angkat bicara.
"Kalau penempatan pelat motor sesuai dengan tempat yang sudah disediakan oleh pabrikan," kata Kompol Bayu di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
"Cuma mungkin sekarang ada motor-motor sport yang enggak ada dudukannya," lanjutnya.
"Mungkin memang agak berbeda, seperti Harley-Davidson mungkin enggak ada dudukannya. Tetapi itu kembali kepada pabrikan di mana menempatkan posisinya," ujarnya.
(BACA JUGA: Pasang Nopol 'Jokowi', Dua WNI Di Harus Habiskan Kocek Segini)
Ia menegaskan, pada dasarnya penempatan pelat nomor itu harus terlihat jelas alias kasatmata.
"Kalau ditanya di mana peletakannya, ya pasti beda-beda sesuai pabrikan," jelasnya.
"Tapi yang pasti kalau aturannya itu adalah di tempat yang dapat terlihat, cuma di mana terlihatnya tergantung pabrikan itu sendiri," paparnya.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.
(BACA JUGA: Jangan Dipalsukan, Pelat Nomor Kendaraan Rusak Ganti Saja di Kantor Polisi, Cuma 15 Menit! )
Selain itu, kehadiran pelat nomor adalah untuk memudahkan polisi mengidentifikasi kendaraan.
Entah kendaraan itu dijadikan sebagai alat kejahatan atau mengetahui pemilik kendaraan jika terjadi sesuatu terkait kendaraan tersebut.
Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.
"Kalau pengendara itu menempatkanya tidak sesuai pabrikan, misal ada dudukannya di bagian belakang atau di bawah, tapi dia menempatkanya di windshield, berarti enggak sesuai dong," urainya.
"Walaupun kelihatan tapi tidak sesuai yang disediakan pabrikan," terang Kompol Bayu Pratama Gubunagi.
Sebagai info, biasanya pabrikan menyediakan dudukan pelat nomor.
Saking krusialnya, kadang dudukan ini jadi dilema pada moge-moge CBU.
Sebab enggak bisa asal pasang dan harus dites dulu di prinsipal mereka di negara asal.
Nah, moge-moge apa saja ya yang enggak punya dudukan pelat nomor?