Pria Ngaku Dari Samsat Bilang, Januari, STNK Mati 2 Tahun Mobil Motor Jadi Bodong

Senin, 10 Desember 2018 | 07:00 WIB

Ilustrasi STNK Motor

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Menjelaskan kembali hal tersebut, terdapat sebuah video yang menerangkan secara langsung di salah satu akun Instagram.

Seorang pria yang mengaku dari pihak Samsat menjelaskan bahwa kendaraan yang STNK-nya berakhir 2 tahun setelah masa berlaku habis data kendaraan akan dihapus dari samsat.

Dan menurut penjelasan di video tersebut, peraturan ini akan mulai diberlakukan per Januari tahun 2019.

(BACA JUGA: Hoax, Beredar Info Razia STNK dan Bayar Parkir Sampai Rp 400 Ribu)

Pria tersebut juga menyebutkan bahwa peraturan tersebut sudah tertuang di dalam UU no.22 tahun 2012.

Lalu setelah data kendaraan dihapus dari samsat, kendaraan akan dianggap bodong.

Dan bagi yang mendaftarkan kendaraannya kembali setelah Januari akan dianggap sebagai kendaraan baru.

Untuk pajaknya akan dikenakan BBN 10 persen dan pajak tetap 0,5 persen.

Jadi pria tersebut menyarankan mumpung ada program pemutihan pemilik kendaraan harus segara mendafatar.

Karena denda yang dibebankan nol dan yang dibayar hanya biaya pokok saja.

Berikut video lengkapnya yang diunggah di akun Instagram @trendcustom.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Info ini A1 gak yah?? . #pajak #pajakkendaraanbermotor #stnk #wajibpajak

A post shared by Accessories & Modification (@trendcustom) on