Polos, Warga Malah Parkir Dekat Lambang Truk Derek

Ignatius Ferdian - Selasa, 18 Desember 2018 | 08:00 WIB

Sejumlah kendaraan masih nekat parkir di area dilarang parkir di Frontage A Yani Surabaya (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sejak Perda 3/2018 tentang perparkiran resmi berlaku awal November 2018, beberapa anggota masyarakat di Surabaya masih belum paham.

Padahal, dalam Perda tersebut sudah dijabarkan, semua kendaraan yang melanggar area dilarang parkir, kendaraannya akan diderek paksa dan pengendara akan ditilang Rp 500.000.

Meski begitu, sejumlah pengendara masih terpantau nekat parkir di area yang diberi larangan parkir.

Dengan polosnya beberapa pengendara ini menilai bahwa simbol derek paksa itu belum diberlakukan.

(Baca Juga : Tukang Parkir Keroyok TNI, Komplek Ruko Dirubung Tentara)

Mereka pun mengaku belum yakin akan denda tilang atau sanksi administatif bagi pelanggar rambu parkir.

"Saya berani parkir di bawah rambu larangan parkir ini karena yakin tidak akan ditilang. Lha ini banyak yang parkir di sini"

"Saya hanya mendengar soal tilang itu tapi tidak tahu persis," ucap Sulistiyono, salah satu pemilik kendaraan yang parkir di Jl Frontage A Yani, Surabaya (17/12/2018).

Pemilik kendaraan ini baru yakin akan ditindak kalau ada petugas yang menyisir dan melakukan razia parkir.

Biasanya itu dilakukan ramai-ramai atau ada petugas gabungan TNI polisi.

Perda 3/2018 melalui Perwali 63/2018 secara tegas menjelaskan setiap kendaraan dilarang parkir di tempat larangan parkir (yang ada rambu dilarang parkirnya).

(Baca Juga : Detik-detik Truk Hantam Parkiran Rumah Sakit, Belasan Motor dan Mobil Porak Poranda)

Tanpa polisi sekalipun, petugas Dishub bisa menindak pelanggar parkir.

Namun hingga hampir dua bulan Perda Perparkiran tersebut diterapkan, banyak kendaraan yang marak parkir persis di bawah rambu larangan parkir.

Banyak kendaraan yang melanggar rambu dilarang parkir di jalan-jalan protokol di Kota Surabaya yang masih marak melanggar rambu larangan parkir.

Sebut saja Frontage A Yani, Jl Dharmawangsa serta Jl Prof Moestopo. Begitu juga sisi dekat RSU Dr Soetomo.

(Baca Juga : Tukang Parkir Tebas Spion Sampai Patah, Petugas Dishub Kocar-Kacir )

"Kalau ditilang ya Manut saja," kata pemilik kendaraan lain.

Sejak 1 November 2018, Pemkot Surabaya melalui Dishub Kota Surabaya resmi menerapkan Perda Perparkiran.

Dalam aturan itu, para pelanggar parkir akan dikenai sanksi berupa derek paksa, gembok ban, dan denda tilang.

Besaran denda tilang itu sebesar Rp 500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir.

(Baca Juga : Tarif Parkir Di Jakarta Akan Naik Setelah Pembangunan MRT Selesai )

Pemilik mobil yang digembok baru bisa melepas gembok mobilnya setelah menghubungi petugas melalui nomor 112.

Petugas baru akan melepaskan gembok bila pemilik kendaraan sudah mengirim biaya denda ke rekening 0011111114.

Rekening ini adalah rekeningnya Pemkot Surabaya yang disediakan khusus bagi pelanggar parkir.

Denda yang ditransfer ini hanya berlaku untuk kendaraan yang digembok maupun diderek.

Bila pemilik kendaraan ditilang di tempat kejadian, pemilik bisa mengurus surat tilang dengan membayarkan denda ke kejaksaan.