"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.
"Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik. (Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua," lanjut dia.
Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.
"Setelah itu, dihapus selamanya," tegas dia.
(Baca Juga : Tilang Elektronik Nyasar Bikin Risih, Cepat Blokir STNK)
Sementara itu pada pasal 74 ayat 3 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat didaftarkan kembali.
"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali," ulang Andri.
Sementara itu, lanjut Andri, ke depannya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.
(Baca Juga : STNK dan BPKB Digabung Jadi IRVIS, Buku Tetap Pisah)