Makin Dekat, Telat Pajak Dua Tahun, STNK Sah Dihapus Selamanya

Irsyaad Wijaya - Selasa, 18 Desember 2018 | 15:15 WIB

PKB Yamaha Vixion (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan setelah telat pajak dua tahun sempat muncul.

Ternyata informasi itu dibenarkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri.

Bahkan makin dekat dengan realisasi. 

"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta (13/12/2018).

Terkait hal ini, Andri mengacu ke pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga : Blokir STNK Nunggak Tunggu Juklak, Manfaatkan Pemutihan)

"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.

Artinya menurut Andri berdasar permintaan pemilik kalau kendaraan sudah tak bisa dioperasikan lagi karena sesuatu hal.

Seperti kerusakan parah akibat kecelakaan, atau sudah tua dan tak layak pakai.

Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

(Baca Juga : Pria Ngaku Dari Samsat Bilang, Januari, STNK Mati 2 Tahun Mobil Motor Jadi Bodong )

"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.

"Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik. (Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua," lanjut dia.

Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.

"Setelah itu, dihapus selamanya," tegas dia.

(Baca Juga : Tilang Elektronik Nyasar Bikin Risih, Cepat Blokir STNK)

Sementara itu pada pasal 74 ayat 3 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat didaftarkan kembali.

"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali," ulang Andri.

Sementara itu, lanjut Andri, ke depannya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

(Baca Juga : STNK dan BPKB Digabung Jadi IRVIS, Buku Tetap Pisah)

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Andri.

“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.

“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.