Luar Biasa! Motor Bertumpuk-Tumpuk Gak Ada Harganya, Sitaan Polres Bekasi Kota

Ignatius Ferdian - Jumat, 21 Desember 2018 | 09:00 WIB

Keadaan motor hasil tilang di Polres Bekasi (Ignatius Ferdian - )

Istimewa
Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi

Kondisi fisik dari masing-masing motor ini berbeda-beda.

Di antaranya terlihat baik dan terawat dan beberapa lainnya bahkan kumuh dan hancur.

"Kurang lebih itu totalnya sekitar ada ratusan," jelas Iptu Ayu.

Tapi banyak motor yang sudah diambil oleh pemilik.

(Baca Juga : Hukuman Tilang Berupa Cabut Listrik dan Air Dianggap Menakut-Nakuti)

"Jika lengkap surat-suratnya pasti diambil. Kalau yang enggak diambil itu biasanya kendaraan bodong, perlengkapannya kurang, kalau bodong itu dia tidak dapat menunjukan surat-suratnya," tegasnya.

Dia melanjutkan, saat dimintai kelengkapan surat-surat, banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK maupun surat izin mengemudi (SIM) sehingga polisi menilang dan kendaraan tersebut disita hingga pengendara selesai menjalani sidang.

"Yang jelas kendaraan itu ditilang karena dia (pengendara) tidak dapat menunjukan surat kendaraan sesuai yang berlaku, contoh misalnya tidak dapat menunjukan STNK," ucapnya.

Menurut Iptu Ayu, dalam undang-undang mengatakan bahwa kendaraan itu harus dilengkapi dengan kelengkapan dan perlengkapan kendaraan.

(Baca Juga : Moge Tanpa Pelat Nomor Ditilang, Padahal Dari Pabrik Tak Ada Dudukannya)

Motor yang disita polisi terdiri dari berbagai jenis dan merek.

Bahkan ada motor yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.

Untuk itu, masyarakat yang ditilang dapat mengambil kendaraannya di kantor polisi dengan menunjukkan STNK, BPKB, atau surat keterangan kehilangan.