Salah Paham Soal Knalpot, Anggota Brimob Tewas di Tangan Delapan Orang

Irsyaad Wijaya - Kamis, 3 Januari 2019 | 16:50 WIB

Detik-detik Anggota Brimob dikeroyok sampai tewas (Irsyaad Wijaya - )

Sebelumnya, tiga tersangka yang lain yakni Zainal, Yongki dan Nizar telah ditangkap lebih dulu usai peristiwa tersebut berlangsung.

"Iya yang mengeroyok berdasarkan keterangan ada delapan orang dan alhamdulillah semuanya sudah ditangkap dan ada yang menyerahkan diri," kata Zulkarnain, (2/1/2019).

Setelah semua pelaku tertangkap, lanjut Zulkarnain, mereka akan melakukan proses hukum kepada delapan tersangka atas perbuatannya tersebut.

"Akan langsung diproses hukum dan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Karena Knalpot Motor, Hidup Bripka Yusuf Berakhir Tragis