"Modusnya tersangka memepet dan kemudian menakut-nakuti korban yang masih dibawah umur dengan kalimat bernada ancaman `gua tembak lo' dan kemudian tersangka mengambil motor yang dikendarai korban," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, pada keesokan harinya, diketahui motor korban dijual para pelaku melalui Facebook di akun grup Info Balap Liar Serpong.
"Motor korban dijual dengan harga Rp 1,8 juta dan untuk transaksi dilakukan di daerah Jombang, Tangerang Selatan," katanya.
Mengetahui informasi tersebut, pelapor yang merupakan orangtua korban, memposting perkara tersebut di Facebook.
(Baca Juga : Detik-Detik Yamaha R15 Gagal Cornering, Netizen Beri Komentar Bercanda)
Setelah memastikan kepada korban dan saksi jika foto yang diterima adalah pelaku, pelapor berkoordinasi dengan Polsek Kembangan.
"Tersangka MAS kami amankan di Alfa Midi di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara untuk tersangka JY, kami masih memburunya," kata Dimitri.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit Honda BeAT milik tersangka, satu lembar surat pengantar leasing dari PT Federal International Finance dan satu lembar fotokopi BPKB dan fotokopi STNK Honda BeAT.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Melalui Akun Facebook