Otomotifnet.com - Pelaku pencurian motor berinisial MAS ditangkap polisi Polsek Kembangan, Jakbar.
Ia ditangkap setelah merampas satu unit motor dengan memperdayai korban di bawah umur.
Menariknya, ia diringkus gara-gara memposting hasil curian di grup Facebook.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan awal peristiwa itu terjadi ketika korban bersama saksi, mengendarai motor di Jalan Raya Joglo Kembangan Jakarta Barat (2/1/2019).
Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba korban dipepet dua orang pelaku yang diketahui berinisial MAS dan JY.
(Baca Juga : Mobil Motor Luar Kota Masih Kebal Tilang Elektronik, Ini Masalahnya!)
Tersangka MAS yang mengemudikan motor tersebut sempat menyuruh korban berhenti.
"Karena tidak mau berhenti, tersangka MAS memukul korban dengan menggunakan topi, hingga akhirnya menghentikan motornya"
"Pada saat berhenti, tersangka JY langsung merebut motor korban, lalu diambil alih temannya," kata Joko, Minggu (6/1/2019).
Selanjutnya korban bersama saksi diajak ke sebuah tempat yang sepi.
Mereka lalu diturunkan di lokasi dan diancam JY agar tidak berbuat macam-macam apabila tidak ingin ditembak dengan senjata api.
(Baca Juga : Sempat Kabur Usai Menabrak Kapolda, Pengojek Online Sulit Bicara )
"Modusnya tersangka memepet dan kemudian menakut-nakuti korban yang masih dibawah umur dengan kalimat bernada ancaman `gua tembak lo' dan kemudian tersangka mengambil motor yang dikendarai korban," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, pada keesokan harinya, diketahui motor korban dijual para pelaku melalui Facebook di akun grup Info Balap Liar Serpong.
"Motor korban dijual dengan harga Rp 1,8 juta dan untuk transaksi dilakukan di daerah Jombang, Tangerang Selatan," katanya.
Mengetahui informasi tersebut, pelapor yang merupakan orangtua korban, memposting perkara tersebut di Facebook.
(Baca Juga : Detik-Detik Yamaha R15 Gagal Cornering, Netizen Beri Komentar Bercanda)
Setelah memastikan kepada korban dan saksi jika foto yang diterima adalah pelaku, pelapor berkoordinasi dengan Polsek Kembangan.
"Tersangka MAS kami amankan di Alfa Midi di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara untuk tersangka JY, kami masih memburunya," kata Dimitri.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit Honda BeAT milik tersangka, satu lembar surat pengantar leasing dari PT Federal International Finance dan satu lembar fotokopi BPKB dan fotokopi STNK Honda BeAT.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Melalui Akun Facebook