Otomotifnet.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan berhasil menangkap pelaku pencurian motor di sekitar Plupuh, Kabupaten Sragen, Jateng (8/1/2019).
Pelaku bernama Deni Pramudinata alias Roby yang berusia 25 tahun.
Roby merupakan warga Jakarta Barat yang kini berdomili di Sragen.
Pencurian itu terjadi di rumah kontrakan korban, Jalan Mulwo Barat, Kampung Soropadan RT 4 RW 8, Karangasem, Laweyan, Kota Surakarta.
(Baca Juga : Suzuki GSX-S150 Bablas Hajar Tebing, Kaget Ada Pemotor Makan Jalan Orang)
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono menjelaskan Roby mencuri satu unit Suzuki GSX R150 warna putih, plat AD 2646 ATD.
Motor itu milik Yoben Wahyu Budiyanto (27), warga Karanglo RT 8 RW 1 Kalangan, Kabupaten Boyolali.
"Pelaku mencuri motor saat korban lengah, waktu itu sedang pergi ke pasar. Motor itu dituntun, lalu dibawa kabur," ungkap Kompol Ari di Mapolsek Laweyan (17/1/2019).
Dia menambahkan, pelaku tak perlu waktu lama untuk mencuri motor. Lantaran kunci dan remot alarm ditinggal korban di rumah.
(Baca Juga : Honda CBR150R Gelimpang, Pengendara Panik Kunci Diambil Polisi)
"Jadi pelaku ini ternyata anak buah korban, atau karyawan. Katanya sakit hati karena dipecat oleh korban,"terangnya.
Setelah mendapat laporan, Ari menuturkan jajaran Reskrim langsung melakukan pengejaran.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu dua hari. Motor ini langka yang punya, jadi banyak yang lihat, sehingga mudah untuk menangkapnya," imbuhnya.
Roby terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Baca Juga : Honda Vario Tertabrak Truk, Pengendara Mental Ke Sungai Belum Ditemukan)
Dia terkena pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, penjara paling lama tujuh tahun.
Deni Pramudinata alias Roby membeberkan alasannya mencuri motor.
Dia berujar telah kecewa dan sakit hati terhadap sang juragan yang juga korban, Yoben Wahyu Budiyanto.
"Saya dikeluarkan dari pekerjaan tanpa alasan. Setahu saya, ada saudaranya datang minta pekerjaan, lalu saya kena pecat, diganti saudaranya si bos itu," beber Roby saat gelar perkara pencurian di Mapolsek Laweyan, Kota Surakarta, Kamis (17/1/2019).
(Baca Juga : Bocah Jaman Now, Honda Sonic Rusak Malah Bangga, Bilang Jatuh Pas 120 Km/Jam )
"Padahal saya baru kerja 10 hari, sudah dipecat. Kerja di warung nasi goreng," imbuhnya.
Roby mengutarakan niatnya mencuri motor Yoben sekadar mengobati kekesalannya.
Dia juga berujar tidak ada rencana menjual motor tipe sport itu.
"Kalau niat saya mencuri, saya tidak akan ambil motor saja. Saya pasti ambil ponsel dan dompet pak bos juga. Karena waktu itu, barang-barang itu ada di atas sofa semua. Saya hanya ingin dia tahu rasanya kehilangan sesuatu yang penting, bagi saya pekerjaan itu penting,"ujarnya.
Roby tak perlu alat khusus untuk membawa kabur motor itu.
Kunci dan remot alarm motor ditinggalkan korban di rumah.
"Walau sudah dipecat, saya sengaja masih tinggal di rumah pak bos. Mencari kelengahan untuk ambil motor itu. Bagaimana cara menghidupkan motor dengan remot sudah saya pelajari dengan mengamati saja," bebernya.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakit Hati Dipecat, Roby Curi Sepeda Motor Mantan Bosnya