Otomotifnet.com - Penggantian stoplamp di motor menjadi berwarna putih ternyata bisa membuat si pemilik dipenjara.
Selain itu penggantian warna lampu bsa menimbulkan berbagai efek berbahaya di jalan.
"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.
(Baca Juga : Pengojek Online Sering Liat GPS Saat Melaju, Kemenhub Siapkan Aturan)
Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.
Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.
(Baca Juga : Cantiknya Kadang Bikin Gagal Fokus, Polwan Punya Aturan Dandan Ketat)