Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
Bagi yang melanggar, bisa terkena sanksi.
Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ternyata bukan cuma stoplamp warna putih yang bisa menimbulkan masalah, ada juga stoplamp yang bisa mencelakai orang lain.
(Baca Juga : Banyak Supercar Nggak Pasang Pelat Nomor, Kebal Aturan?)
Stoplamp yang sudah mati tapi enggak disadari pemilik motor.
Stoplamp berfungsi untuk memberi tanda isyarat pada pengendara di belakang. Itu artinya lampu menyala ketika kita melakukan pengereman.
Tapi jika lampu rem mati, pengendara belakang tidak tahu jika ada pengereman.
"Murah kok, sekitar Rp 20 ribuan apa susahnya demi keselamatan pengendara.
(Baca Juga : Mobil Usia Tua Bisa Dikredit, Diikat Aturan Superketat)
Ada baiknya jika kita mulai memperhatikan hal-hal kecil seperti itu," bilang Ilham Wahyudi Service General Manager PT Surya Timur Sakti Jatim (STSJ) dealer Yamaha di Surabaya.
Gantinya juga tidak susah, tinggal buka baut dan mika stop lamp.
Selain stop lamp mati ada juga beberapa bikers yang mengganti mika stoplamp merah dengan yang putih.
Hasilnya lebih terang hanya saja bikin silau pengendara belakang tuh, ujung-ujungnya juga sama kecelakaan.
"Kalau ganti mika ada baiknya bohlam juga diganti menurut fungsinya, stop lamp merah dan sein kuning baru masih aman," tambah Ilham.
Ilham juga menambahkan, posisi jari pada tuas rem juga membuat umur bohlam pendek.
Secara tidak sengaja jati menekan tuas rem yang membuat stop lamp menyala selama perjalanan dan efeknya bikin tekor aki juga tuh.