Ini 6 Poin Tentang Kendaraan Listrik, Dari Skema Insentif Sampai Kerjasama

Ignatius Ferdian - Kamis, 31 Januari 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Peraturan Presiden (Perpres) yang membahas mengenai kendaraan listrik berbasis baterai sudah selesai.

Menurut Satryo Soemantri Brodjonegoro, Penasihat Khusus Menko Maritim, perpres tersebut kini hanya tinggal menunggu persetujuan Presiden, dan diharapkan akan disahkan pada Februari 2019.

Ia menyebut, dalam rapat Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Nasional di DPR RI pada 29 November 2018, setidaknya ada 6 keputusan yang telah disepakati, diantaranya.

1. Seluruh pemangku kepentingan; DPR RI, Pemerintah, BUMN, Universitas, Lembaga Penelitian, dan pelaku industri harus mendukung program kendaraan bermotor listrik.

(Baca Juga : Nissan Lirik Thailand, Pindahkan Produksi Mobil Listrik ke Luar Jepang)

2. Perpres yang akan diterbitkan oleh Pemerintah harus mengutamakan kepentingan nasional, Indonesia harus menjadi leader dalam program kendaraan bermotor listrik nasional.

3. Skema insentif fiskal dan non fiskal yang menyeluruh dan memprioritaskan tidak hanya lokasi produksi tetapi juga TKDN yang terkandung di dalamnya komponen riset dan pengembangan dalam negeri.

4. Kementerian dan BUMN harus menjadi pionir sebagai konsumen kendaraan bermotor listrik, hal ini akan didukung oleh APBN/APBD.

5. Sinergi lembaga pendidikan dan pelaku industri, baik BUMN maupun swasta, agar prototipe yang telah ada dapat dikembangkan dalam skala industri.

6. Mendorong pengembangan inovasi melalui riset-riset yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi, lembaga riset, dan individu.