(Baca Juga : Pakai GPS di Handphone Saat Berkendara, Ngeyel, Awas Penjara dan Tilang)
"Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.