Enggak Bisa Dilawan, Larangan Pakai GPS Di Motor Dan Mobil Sah

Ignatius Ferdian - Senin, 4 Februari 2019 | 07:00 WIB

GPS dari HP yang ditambahkan pada motor sebagai bantuan penunjuk jalan (Ignatius Ferdian - )

(Baca Juga : Pakai GPS di Handphone Saat Berkendara, Ngeyel, Awas Penjara dan Tilang)

"Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.