Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Beli Cash atau Kredit, Ini Kata Polisi

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 Februari 2019 | 16:00 WIB

Mobil bawa tiga pelat nomor beda yang ditilang ternyata bukan mobil dinas Setmil Presiden (Irsyaad Wijaya - )

Arif menyebut tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.

"Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif, (8/2/2019).

Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

(Baca Juga : Razia Besar-Besaran Makin Dekat, Jangan Bikin Pelat Nomor Kayak Begini)

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

 

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya