Hal itu berbeda dengan jenis BBM Umum Non-Subsidi.
Dengan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019, formula harga jual eceran berpedoman pada hasil penambahan dari MOPS, konstanta (biaya perolehan di luar harga produk, biaya penyimpanan dan biaya distribusi), margin, PPN 10 persen.
Serta PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat.
Pemerintah menetapkan batasan margin paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
(Baca Juga : Terungkap! Air Sumur Bisa Hidupkan Motor, Ada Kandungan BBM)
Dengan formula ini, lanjut Djoko, badan usaha telah melakukan penyesuaian harga mengikuti aturan tersebut.
"Penurunan harga terjadi dari Rp 50 hingga yang tertinggi Rp 1.100," kata Djoko.
Hingga saat ini, tercatat lima badan usaha telah melakukan penyesuaian harga.
Yakni PT Aneka Petroindo Raya per 6 Februari 2019, PT Vivo energy Indonesia per 8 Februari 2019, PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesia per 9 Februari 2019, serta PT Pertamina (Persero) per 10 Februari 2019.
(Baca Juga : Pertamina Luncurkan Call Center Baru, Silakan Komplain Atau Cari Info)