Dia menjelaskan, karena tanggung jawab tersebut, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain.
Dia menjelaskan, pemilik SIM dikatakan memiliki hak istimewa dengan mengantongi kartu tersebut karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.
Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya.
Berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.
(Baca Juga : Cleveland Misfit Standar Sangar, Tunggangan Gian Zola Pemain Garuda Muda AFF U-22)
"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek.
Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.
Karenanya, untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.
SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.
(Baca Juga : Polisi Cool Enggak Terprovokasi, Ditantang Pengendara Motor Tanpa SIM)