Otomotifnet.com - Banyak yang menganggap SIM hanya dibutuhkan untuk syarat mengendarai kendaraan yang diddapat dengan gampang.
Padahal memperoleh SIM harus melewati beberapa tahapan, dari tes teori, tes praktek dan tes kesehatan agar pemohon SIM benar benar paham aturan yang ada.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol Chryshnanda Dwilaksana mengungkapkan selama ini masih ada kekeliruan persepsi tentang SIM.
Sebagian besar warga masyarakat masih belum paham fungsi Surat izin Mengemudi (SIM) yang diberikan kepolisian kepada seseorang.
(Baca Juga : Honda CRF150L Dilengkapi Box Toolkit, Bukanya Pakai Kunci Rahasia)
Chryshnanda mengatakan, masih ada anggapan bahwa SIM hanya diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara agar tidak kena tilang oleh Polantas.
SIM adalah bukti sahnya seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan ujar Chryshnanda .
"SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya jelas Chryshnanda.
Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan telah lulus uji dan diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor," ungkap Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam keterangan pers tertulisnya (1/3/2019).
(Baca Juga : Harga Oli Moty's Termahal, Seberapa Mahal Oli Motormu? )
Dia menjelaskan, karena tanggung jawab tersebut, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain.
Dia menjelaskan, pemilik SIM dikatakan memiliki hak istimewa dengan mengantongi kartu tersebut karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.
Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya.
Berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.
(Baca Juga : Cleveland Misfit Standar Sangar, Tunggangan Gian Zola Pemain Garuda Muda AFF U-22)
"Dengan demikian SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek.
Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak," kata Chryshnanda.
Karenanya, untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol.
SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.
(Baca Juga : Polisi Cool Enggak Terprovokasi, Ditantang Pengendara Motor Tanpa SIM)
Dia menjelaskan, SIM juga menjadi sistem data yang dapat mendukung tugas forensik kepolisian maupun penyediaan layanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Dengan demikian perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat.
Dengan mengaitkan penggunan SIM dengan program traffic attitude record dan de merit point system, polisi juga bisa menjalankan edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu.
Misalnya, dengan tidak mengenakan uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point.
(Baca Juga : Jago Nih, Pemohon SIM Motor Angkat-Angkat Roda Depan, Beloknya Kayak Pembalap)
Memberlakukan ketentuan uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.
Serta memberlakukan ketentuan cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dan sebagainya.
Polisi juga bisa memberlakukan ketentuan pencabutan SIM seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.
Karena itu, Chryshnanda menegaskan, ketentuan penggunaan SIM juga merupakan upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dengan mengacu pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.