Mobil Mewah Beralamat Palsu Ditindak Polisi, Status Dibikin 'Bodong'!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 5 Maret 2019 | 12:00 WIB

Ilustrasi mobil mewah (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mobil mewah penunggak pajak yang beralamat palsu ditindak tegas Polda Metro Jaya.

STNK mobil mewah tersebut langsung diblokir oleh Polda Metro Jaya.

Akibatnya, beberapa mobil mewah yang bersliweran di DKI Jakarta kemungkinan 'bodong' alias tak teregistrasi.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji.

(Baca Juga : Sebanyak 800 STNK Diblokir, Mau Diperpenjang Pemilik Harus Bayar Denda)

Menurutnya, apabila ditemukan alamat pada STNK yang tidak sesuai maka akan langsung diblokir.

Sehingga pemilik mobil tersebut harus melakukan registrasi ulang.

"Kalau tidak diregistrasi ulang berarti mobil-mobil tersebut statusnya bodong, karena surat-suratnya palsu," ujar Sumardji

Sumardji menyarankan, pemilik mobil mewah agar segera memperbaiki masalah registrasi, dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca Juga : Blokir STNK Nunggak Tunggu Juklak, Manfaatkan Pemutihan)