Kemenperin Siapkan Aturan Baru, Pajak Kendaraan Mewah Diukur dari Emisi Gas Buang

Ignatius Ferdian - Selasa, 12 Maret 2019 | 20:45 WIB

Ilustrasi mobil mewah.(Facebook/Daily Mail) (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akan dilakukan pemerintah untuk memacu ekspor industri otomotif.

Dalam aturan baru, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun didasarkan emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

Semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan.

Untuk saat ini skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen.

(Baca Juga : Impor Moge Dibatasi, Dealer Harley-Davidson Pasrah Ikut Aturan)

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keteranganya, Selasa (12/3/2019).

"Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” sambungnya.

Menurut dia, dalam aturan baru, pemerintah usulkan agar prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya.

Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

(Baca Juga : Muncul Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Dilarang Kredit Motor Dan Mobil)