a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Sedangkan pada pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran tersebut.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau
menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.