Buntuti Ambulans yang Dikawal Voorijder, Pengendara Bakal Kena Sanksi

Ignatius Ferdian - Rabu, 13 Maret 2019 | 10:30 WIB

Mobil Ambulans milik puskesmas Yalengga, Jayawijaya, dijadikan angkutan umum (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kerap terjadi beberapa pengguna jalan membuntuti mobil Ambulans dengan kawalan voorijder supaya lepas dari kemacetan.

Kepolisian akhirnya menegaskan hal ini tidak boleh dilakukan.

"Kalau yang menguntit dari belakang sepanjang dia tidak terpotong sebenarnya sah-sah saja. Tetapi itu pun diarang, karena prioritas itu hanya diberikan pada orang yang dikawal," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir (12/3/2019).

Kompol Nasir mengatakan tanggung jawab petugas adalah mengamankan mobil ambulans yang dikawal menuju tempat tujuannya.

(Baca Juga : Berdiri di Depan Motor Matik Dan Jemuran, Pria Ini Tunjuk Garasi Rumah Isi Sports Car)

Dengan membuntuti mobil yang dikawal voorijder juga bisa membuat kepadatan lalu lintas.

Selain itu bisa juga membahayakan orang yang dikawal petugas.

Pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

(Baca Juga : Jembatan Suramadu Minggu Depan Ditutup, Dialihkan Naik Kapal, Biaya Gratis)