Ingat! Menyita SIM Atau STNK Penabrak Saat Kecelakaan Melanggar KUHP

Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Maret 2019 | 14:00 WIB

Terlalu mepet, bisa picu tabrakan beruntun (ilustrasi) (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Asal tahu saja tindakan 'menyita' SIM dan STNK saat terjadi kecelakaan tidak dibenarkan.

Menurut Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi tindakan itu melanggar hukum.

"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," kata Kompol Herman di Jakarta.

Herman menilai, tak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.

(Baca Juga : Denda Tilang Naik 10 Kali Lipat, Enggak Punya SIM Kena Rp 1 Juta!)

"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat serta merta dia yang menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," paparnya.

Bahkan, lanjut Kompol Herman, jika tak terima penabrak bisa saja mengugat balik si korban.

"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucapnya.

"Karena dalam KUHP menyebutkan seperti itu, yang punya kewenangan memeriksa dan menyidik itu hanyalah dari pihak Polri," ujarnya.

(Baca Juga : SIM Pemotor Bisa Dicabut Seumur Hidup Karena Kasus Tabrak Lari)