Petugas Satpol PP yang memeriksa mobil itu justru mengalah dan mempersilakan mobil itu masuk karena penumpang terus mencak-mencak.
Mulai Senin (18/03/2019) setiap kendaraan yang masuk ke Balai Kota Bandung harus dilengkapi tempat sampah.
Ini sesuai Perda No 9 tahun 2018 tentang pengolahan sampah.
Pemeriksaan pun tak terkecuali bagi mobil Wali Kota Bandung Oded M Danial dan wakilnya Yana Mulyana.
Beruntung mobil kedua petinggi Pemkot Bandung itu memiliki tempat sampah walau ukurannya kecil.
"Ukuran gini cukup, kalau besar mah TPS,' ujar Oded, sambil bergurau.
Artikel serupa telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wanita Ini Marah karena Mobilnya Diusir dari Balai Kota Bandung, Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah