Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Suzuki Ertiga Dilarikan Dari Jakarta ke Madura, Korban Dibius, Niat Dijual Rp 15-25 juta

Irsyaad Wijaya - Senin, 18 Maret 2019 | 11:00 WIB
Pelaku beserta barang bukti Suzuki Ertiga hasil curian milik pengemudi taksi online
TRIBUNMADURA.COM/NUR IKA ANISA
Pelaku beserta barang bukti Suzuki Ertiga hasil curian milik pengemudi taksi online

Otomotifnet.com - Kasus pencurian mobil dengan modus pembiusan menimpa pengemudi taksi online.

Suzuki Ertiga korban dibawa kabur dari Jakarta hingga ke Surabaya dengan tujuan Gresik.

Saat beraksi, tersangka bernama Asum (38) ditemani rekannya, Ari Ariasteja yang membius korban saat diajak istirahat di sebuah hotel.

"Saya kasih obat tidur, pas mau makan. Obatnya saya gerus satuin sama makanan," ucapnya.

(Baca Juga : Wajah Buruk Angkutan Umum, Sopir Racik Bius Untuk Perkosa Korban dan Pengamen Bikin Risih)

Ia menjelaskan, obat bius yang digunakannya dapat berefek cepat dan korban tertidur selama sekitar tiga jam.

Sementara ia dan kawannya, membawa kabur Ertiga korban ke Madura.

"Obatnya beli di toko obat kuat, idenya dari saya sendiri. Itu langsung tidur," katanya.

Pelarian Asum dan kawannya terhenti saat Tim Resmob Polrestabes Surabaya menghentikan Suzuki Ertiga sesuai dengan ciri-ciri milik korban yang melintas di Kabupaten Bangkalan, (12/3).

(Baca Juga : Toyota Vellfire Dijual Rp 95 Juta, Pembeli Curiga, Empat Orang Diringkus)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa