Naik Motor Sambil Merokok Bakal Ditilang, Dendanya Enggak Sembarangan!

Panji Nugraha - Jumat, 22 Maret 2019 | 19:40 WIB

(Panji Nugraha - )

Otomotifnet.com - Di belakang pengendara motor yang merokok, suka bikin kesel, selain asepnya yang lari ke belakang, debunya bisa saja masuk ke mata pengendara lain.

Sekarang, naik motor sambil merokok bisa kena tilang dan sanksinya enggak murah.

Ini bukan isapan jempol, karena kini sudah ada dasar hukumnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan  RI Nomor PM 12 tahun 2019.

Isinya tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

(Baca Juga : Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)

Dalam Pasal 6 salah satu butirnya berbunyi  “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitakan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.

Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Dari Peraturan Menteri tersebut jelas melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktifitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.