Ujian Praktik SIM Gagal, Apa Wajib Mengulang Dari Awal Lagi?

Irsyaad Wijaya - Senin, 1 April 2019 | 13:40 WIB

Ilustrasi praktik SIM (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Jika ingin memiliki SIM harus melewati beberapa tahapan tes.

Mulai dari tertulis hingga ke praktek yang dianggap sebagian besar orang sebagai momok terberat.

Sebab, di sinilah para pemohon SIM banyak yang gugur karena tes dianggap terlalu susah.

Namun sebenarnya tidak perlu khawatir.

(Baca Juga : Jurus Jitu Dijamin Lulus Ujian SIM, Bocoran Langsung Dari Polisi)

Bagi yang tidak lolos saat ujian SIM, sebenarnya bisa mengulang hingga akhirnya lulus.

Seperti yang disampaikan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.

"Jika gagal masih bisa mengulang. Silahkan kembali ke Satpas," tutur Kompol Fahri Siregar, di Jakarta, (1/4).

"Mengikuti ujian ulang sesuai tahapan ujian yang tidak lulus misalkan tidak lulus ujian teori maka datang langsung ke loket ujian teori untuk ujian ulang," terangnya.

(Baca Juga : Lelah Gagal Ujian SIM Terus? Simak Informasi Berikut)

Fahri juga menjelaskan begitupun dengan simulator atau praktik.

"Namun di simulator diberikan 3 kali kesempatan pada materi yang diujikan dan praktik diberikan kesempatan dua kali selama 7 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus," paparnya.

Untuk itu Ia berharap para pemohon bisa mempelajari terlebih dahulu tata cara berkendara dan peraturan lalu lintas di jalan raya.

"Karena diharapkan para pengendara bisa belajar terlebih dahulu, sebelum melakukan ujian SIM kembali," ungkapnya.

"Selain itu untuk bisa lulus dalam ujian SIM, para pengendara harus memenuhi nilai kelulusan," jelas Fahri.