Otomotifnet.com - Tarif tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar telah ditetapkan.
Besaran tarif resmi tertuang di Keputusan Menteri PUPR No 385/KPTS/M/2019 tentang penetapan jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya Hanung Hanindito membenarkan keluarnya besaran tarif tersebut.
"Ya. Memang yang beredar itu lampiran tarif dari Kepmen," singkat Hanung, (3/4).
(Baca Juga : Diskon 15% Tarif Tol Trans Jawa Diperpanjang, Hemat Sampai Segini)
Sayang, Hanung belum menjelaskan secara rinci terkait dimulainya penerapan tarif dan mekanisme penerapannya.
Hanung belum menerima daftar tarif tersebut karena masih di manajemen PT Hutama Karya Tol di Jakarta.
“Informasi yang kami dapatkan memang untuk tarif JTTS ini sudah di SK-kan penetapannya oleh Kementerian PUPR," tuturnya, (3/4).
"Tetapi kita masih belum menerima daftar tarifnya karena masih di manajamen pusat,” katanya.
(Baca Juga : Tol Trans Sumatera Habiskan Rp 476 Triliun Untuk Hubungkan Aceh-Lampung)