Edaran Tarif Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Keluar, Ini Rinciannya

Irsyaad Wijaya - Rabu, 3 April 2019 | 20:45 WIB

Salah satu gerbang tol Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tarif tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar telah ditetapkan.

Besaran tarif resmi tertuang di Keputusan Menteri PUPR No 385/KPTS/M/2019 tentang penetapan jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya Hanung Hanindito membenarkan keluarnya besaran tarif tersebut.

"Ya. Memang yang beredar itu lampiran tarif dari Kepmen," singkat Hanung, (3/4).

(Baca Juga : Diskon 15% Tarif Tol Trans Jawa Diperpanjang, Hemat Sampai Segini)

Sayang, Hanung belum menjelaskan secara rinci terkait dimulainya penerapan tarif dan mekanisme penerapannya.

Hanung belum menerima daftar tarif tersebut karena masih di manajemen PT Hutama Karya Tol di Jakarta.

“Informasi yang kami dapatkan memang untuk tarif JTTS ini sudah di SK-kan penetapannya oleh Kementerian PUPR," tuturnya, (3/4).

"Tetapi kita masih belum menerima daftar tarifnya karena masih di manajamen pusat,” katanya.

(Baca Juga : Tol Trans Sumatera Habiskan Rp 476 Triliun Untuk Hubungkan Aceh-Lampung)

Lebih lanjut Hanung mengatakan saat ini PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni–Terbanggi Besar akan melakukan sosialisasi soal penerapan tarif tol ini.

Untuk waktu penerapan tarif sendiri, lanjutnya, masih akan menunggu keputusan manajemen pusat.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan pastinya penerapan tarif tol Lampung akan dimulai.

Karena saat ini hal tersebut masih dirumuskan manajemen PT. Hutama Karya Tol pusat di Jakarta.

(Baca Juga : Jalan Tol Trans Sumatera Bisa Dilalui, Hubungkan Bakauheni-Lematang)

“Untuk kapan dimulainya penerapan tarif, kami masih menunggu dari manajemen pusat," jelasnya.

"Saat ini kita masih melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tariff kepada pengguna jasa.” terangnya.

Merujuk lampiran Kepmen yang beredar, pengaturan tarif terbagi atas lima golongan.

Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan Bus.

Golongan II meliputi truk dengan 2 gardan, golongan III truk dengan 3 gardan, golongan IV truk dengan 4 gardan, dan Golongan V truk dengan 5 gardan.

Tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500.

 

TribunLampung.co.id
surat edaran tarif tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar

TribunLampung.co.id
Surat edaran tarif tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar

TribunLampung.co.id
Surat edaran tarif tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemerintah Keluarkan Keputusan Tarif Tol Lampung, Catat Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar