Nah kalau di Indonesi, larangan merokok sambil berkendara sudah tertuang di Permenhub No.12/2019 yang berlaku mulai 11 Maret 2019.
Dengan begitu polisi mulai menindak pemotor yang nekat berkendara sambil merokok dan denda yang dikenakan Rp 750 ribu.
Disampaikan oleh Kompol M. Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah ada 652 kasus pemotor merokok di jalan.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Nasir.