Otomotifnet.com - Pemerintah dan pihak berwajib telah melarang pengendara motor merokok sambil berkendara.
Aturan ini bisa dibilang ketinggalan dari negara lain yang sudah lebih dulu menerapkannya.
Contohnya Singapura yang sudah menerapkan lebih dahulu.
Namun, di sana pengemudi mobil masih boleh merokok tapi dengan syarat yang cukup unik.
(Baca Juga : Denda Tilang Akibat Merokok Sambil Berkendara Totalnya Rp 500 juta! )
Boleh merokok sambil mengemudi mobil asal seluruh kaca tertutup seperti dikutip dari situs National Environment Agency Singapura.
Artinya hirup sendiri atau nikmati sendiri tuh asap rokonya di dalam kabin.
Selain Singapura, negara tetangga lain seperti Malaysia juga sudah melarang berkendara sambil meroko Januari lalu.
"Bagi yang melanggar bakal dikenakan denda sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 34 jutaan," tegas Jason Ong, Dewan PKR.
(Baca Juga : Ratusan Pemotor Dengan Rokok di Tangan, Dipaksa Tanda Tangan Surat Tilang! Aturan Sudah Berlaku)