Otomotifnet.com - Pemerintah dan pihak berwajib telah melarang pengendara motor merokok sambil berkendara.
Aturan ini bisa dibilang ketinggalan dari negara lain yang sudah lebih dulu menerapkannya.
Contohnya Singapura yang sudah menerapkan lebih dahulu.
Namun, di sana pengemudi mobil masih boleh merokok tapi dengan syarat yang cukup unik.
(Baca Juga : Denda Tilang Akibat Merokok Sambil Berkendara Totalnya Rp 500 juta! )
Boleh merokok sambil mengemudi mobil asal seluruh kaca tertutup seperti dikutip dari situs National Environment Agency Singapura.
Artinya hirup sendiri atau nikmati sendiri tuh asap rokonya di dalam kabin.
Selain Singapura, negara tetangga lain seperti Malaysia juga sudah melarang berkendara sambil meroko Januari lalu.
"Bagi yang melanggar bakal dikenakan denda sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 34 jutaan," tegas Jason Ong, Dewan PKR.
(Baca Juga : Ratusan Pemotor Dengan Rokok di Tangan, Dipaksa Tanda Tangan Surat Tilang! Aturan Sudah Berlaku)
Nah kalau di Indonesi, larangan merokok sambil berkendara sudah tertuang di Permenhub No.12/2019 yang berlaku mulai 11 Maret 2019.
Dengan begitu polisi mulai menindak pemotor yang nekat berkendara sambil merokok dan denda yang dikenakan Rp 750 ribu.
Disampaikan oleh Kompol M. Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah ada 652 kasus pemotor merokok di jalan.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Nasir.