Otomotifnet.com - Penerapan tilang elektronik atau E-Tilang memang dipastikan tidak pandang bulu.
Siapa saja yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera cctv tersebut dipastikan akan terkena sanksi.
Tidak terkecuali seorang Jenderal Polisi, meski puya jabatan tinggi, kalau melanggar tetap saja ditilang.
Ini dialami oleh Brigjen Krishna Murti yang mengunggah foto mobil miliknya tertangkap kamera cctv.
(Baca Juga : Jalur Pantai Selatan Sepanjang 1.405 Kilometer Dikebut, Rampung Tahun 2021)
Hal itu ia ungkapkan melalui unggahan aku instagram pribadinya @krishnamurti_bd91 (6/4/2019).
Brigjen Pol Krishna Murti mengunggah rekaman cctv sebuah Mitsubishi Pajero Sport yang ternyata miliknya.
Brigjen Polisi Krishna Murti mengungkapkan bahwa dirinya menerima tilang tersebut.
Dirinya berjanji akan melakukan sidang dan membayar sejumlah denda.
(Baca Juga : Kijang Innova Nekat Lewati Car Free Day, Dicegat Polisi, Ngaku Staff Kementrian)