CCTV Tilang Elektronik Habis Diupgrade, Rekam Pelanggaran Sampai Kecepatan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 2 Mei 2019 | 13:00 WIB

Ilustrasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) (Irsyaad Wijaya - )

Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 10 CCTV di sepanjang Sudirman-Thamrin.

Hal ini mampu memperkuat dua kamera sebelumnya yang sudah ada di kawasan Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Peningkatan sistem perangkat E-TLE di sepanjang Sudirman-Thamrin saat ini, meliputi tiga jenis kamera antara lain:

1. Kamera ANPR.

Fungsinya secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.

Serta mendeteksi pelat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronkan dengan database kendaraan.

(Baca Juga : Sudirman-Thamrin Berlakukan Tilang Elektronik, Begini Cara Kerja E-TLE)

2. Kamera check point.

Secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan handphone, serta terkoneksi dengan database kendaraan.

3. Speed radar

Sensor yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara seketika (real time).

Sehingga secara otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, penindakan pelat nomor ganjil-genap di Jl Sudirman-Thamrin melalui tilang elektronik atau E-TLE diberlakukan awal Mei 2019 ini.