Honda Ngotot Jalur Hukum, Tampik Lakukann Praktik Kartel Meski Kasasi Ditolak MA

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 4 Mei 2019 | 15:15 WIB

Akhir Maret 2019 skutik Honda Vario 125 dan 150 mulai naik harga (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing terbukti lakukan praktik kartel.

Mereka melakukan pengaturan harga skutik 100 hingga 125 cc.

Kedua pabrikan berusaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.

Yakni melalui Putusan Nomor Register 217 K/Pdt Sus-KPPU/2019 tertanggal 23 April 2019.

(Baca Juga : Honda Dan Yamaha Didesak Turunkan Harga Skutik, Juga Kembalikan Uang Selisih )

Hal itu menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam.

Kesimpulannya, AHM dan YIMM terbukti melakukan praktik kartel dan dijatuhi sanksi denda total Rp 47,5 miliar!

Namun, pihak AHM masih menampik.

Melalui Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran AHM mengatakan pihaknya tak pernah mengatur harga tersebut.

Bahkan, pihaknya 'ngotot' untuk terus memperjuangkan dan siap melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya.

(Baca Juga : KPPU: Yamaha-Honda Terbukti Kartel Harga Skutik 110 cc, Denda Puluhan Miliar Rupiah)