Dari informasi yang diperoleh, daftar tarif Tol Lampung telah ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan dan besaran tarif jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dalam SK tersebut, kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golongan.
Golongan I meliputi sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus kecil, golongan II terdiri dari truk atau bus dengan dua as roda.
(Baca Juga : Edaran Tarif Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Keluar, Ini Rinciannya)
Golongan III adalah mobil tiga as roda begitu juga dengan golongan IV empat as roda, dan golongan V dengan 5 as roda.
Dari daftar yang beredar disebutkan tarif tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar untuk golongan I Rp 112.500.
Sedangkan golongan II dan III sebesar Rp 168.500 dan untuk golongan IV dan V sebesar Rp 224.500.
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia.
Panjangnya 140,9 Kilometer dan telah diresmikan Presiden Jokowi, (8/3/19).
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tarif Tol Lampung Berlaku 17 Mei 2019, Ini Daftar Tarif Tol Lampung 2019 Bakauheni-Terbanggi Besar