"Kalau dari pabrikan sendiri sebenarnya tidak menyarankan," buka Ridwan Arifin dari Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Service Education.
"Karena ada beberapa komponen yang tidak boleh berubah sama sekali," terangnya.
Beberapa komponen tersebut adalah speed sensor dan rotor.
"Speed sensor itu bentuknya seperti baut di atas baut roda," ucap Ridwan.
(Baca Juga: Kawasaki KLX230, Mainnya Jauh, Diexport ke Amerika, Eropa dan Asia)
"Sementara rotor itu plat hitam melingkar yang menempel pada pelek," katanya.
"Yang terpenting adalah kedua bagian tersebut tidak berubah posisinya," sambungnya lagi.
Tapi, Ridwan juga tidak melarang penggantian cakram selama kedua part tersebut masih bisa terpasang normal.
"Selama tidak menggangu komponen itu sebenarnya masih bisa ganti piringan dari ukuran aslinya," pungkasnya.
(Baca Juga: Honda Civic Type R Kawin Silang, Bengkel Jepang Dan Amerika Gabung, Tampang Berubah)
Nah, jadi sudah paham kan?