"Kendala teknis seperti mesin EDC merupakan hal yang di luar kewenangan kami," jelasnya.
"Sehingga penyelesaian harus menunggu bukti debet dari bank bersangkutan," tambah Dewi.
Sebelumnya diberitakan, Khoiludin, pemudik asal Sukabumi merasa dicurangi oleh oknum petugas SPBU 34.45140 di Jl Ir H. Juanda No.62, Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jabar, (9/6).
Saat itu Ia beli BBM jenis premium sebesar Rp 200 ribu secara non tunai.
Lantas saat pendebetan di mesin EDC, Ia diminta memasukan PIN ATM dua kali.
Sebab, petugas saat itu melihat struk transaksi pertama tak keluar, lantas konsumen diminta mengulangnya.
Transaksi kedua ini lah baru struk pembayaran keluar dan pembayaran dianggap selesai.
Tapi usai keluar dari SPBU dan mengecek ke mesin ATM ternyata, terjadi transaksi ganda.