Grab Mulai Uji Coba Denda Pembatalan Perjalanan, Motor Rp 1.000, Mobil Rp 3000, Ini Ketentuannya

Ignatius Ferdian - Rabu, 19 Juni 2019 | 13:00 WIB

Ilustrasi Grab (Ignatius Ferdian - )

1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.

2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.

3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya"