Grab Mulai Uji Coba Denda Pembatalan Perjalanan, Motor Rp 1.000, Mobil Rp 3000, Ini Ketentuannya

Ignatius Ferdian - Rabu, 19 Juni 2019 | 13:00 WIB

Ilustrasi Grab (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aplikator transportasi online yakni Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan.

Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang.

Rencananya uji coba ini akan dilakukan sebulan. "Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (18/6/2019).

Lalu berapa besaran denda pembatalan perjalanan yang diterapkan Grab saat uji coba tersebut? Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang.

(Baca Juga: Diskon dan Promo Transportasi Online Batal Dilarang Kemenhub, Ini Alasannya)

Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.

Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut.

(Baca Juga: Diskon Transportasi Online Akan Dibatasi Menhub, Driver Keberatan, Takut Pengaruhi Pendapatan)

1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.

2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.

3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya"