Heboh STNK Mati 2 Tahun Langsung Hangus, Jangan Bingung, Ada Tahapannya

Ignatius Ferdian - Jumat, 21 Juni 2019 | 07:00 WIB

Ilustrasi STNK motor. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Banyak rumor beredar mengenai STNK yang mati 2 tahun akan langsung hangus.

Hal ini tentu bikin panik pemilik kendaraan yang pajak dan STNK-nya mati 2 tahun bahkan lebih.

Banyak yang buru-buru bayar pajak dan ada pula yang diam saja dan menyalahkan pemerintah.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Remuk Lampu Belakang, Ragu Belok, Ayah, Ibu, Dan Anak Tergilas Truk)

Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"

"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya.

Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) lalu ketika ditemui.

(Baca Juga: Kronologi Tewasnya Anak Ketua MA di Atas BMW R 1200 GS di Afrika Selatan, Leher Patah)