Heboh STNK Mati 2 Tahun Langsung Hangus, Jangan Bingung, Ada Tahapannya

Ignatius Ferdian - Jumat, 21 Juni 2019 | 07:00 WIB

Ilustrasi STNK motor. (Ignatius Ferdian - )

"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.

Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.

Artikel serupa sudah tayang di wartakota dengan judul: STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Faktanya dan 10 Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan