Otomotifnet.com - Banyak rumor beredar mengenai STNK yang mati 2 tahun akan langsung hangus.
Hal ini tentu bikin panik pemilik kendaraan yang pajak dan STNK-nya mati 2 tahun bahkan lebih.
Banyak yang buru-buru bayar pajak dan ada pula yang diam saja dan menyalahkan pemerintah.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Remuk Lampu Belakang, Ragu Belok, Ayah, Ibu, Dan Anak Tergilas Truk)
Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.
"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"
"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya.
Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) lalu ketika ditemui.
(Baca Juga: Kronologi Tewasnya Anak Ketua MA di Atas BMW R 1200 GS di Afrika Selatan, Leher Patah)
Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.
Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.
"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, maka dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang.
Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.
(Baca Juga: Foto Sebelum dan Sesudah Anak Ketua Mahkamah Agung Tewas Touring Moge di Namibia)
Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.
Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.
Tetapi, ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.
"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas."
(Baca Juga: Honda BeAT Yang Tertukar, Salah Nunggangi, Tersadar Dari Odometer)
"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.
Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraruran Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.
Artikel serupa sudah tayang di wartakota dengan judul: STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Faktanya dan 10 Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan