Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Grab Mulai Uji Coba Denda Pembatalan Perjalanan, Motor Rp 1.000, Mobil Rp 3000, Ini Ketentuannya

Ignatius Ferdian - Rabu, 19 Juni 2019 | 13:00 WIB
Ilustrasi Grab
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi Grab

Otomotifnet.com - Aplikator transportasi online yakni Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan.

Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang.

Rencananya uji coba ini akan dilakukan sebulan. "Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (18/6/2019).

Lalu berapa besaran denda pembatalan perjalanan yang diterapkan Grab saat uji coba tersebut? Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang.

(Baca Juga: Diskon dan Promo Transportasi Online Batal Dilarang Kemenhub, Ini Alasannya)

Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.

Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut.

(Baca Juga: Diskon Transportasi Online Akan Dibatasi Menhub, Driver Keberatan, Takut Pengaruhi Pendapatan)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa