Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.
Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.
"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, maka dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang.
Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.
(Baca Juga: Foto Sebelum dan Sesudah Anak Ketua Mahkamah Agung Tewas Touring Moge di Namibia)
Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.
Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.
Tetapi, ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tida ada maka penghapusan akan dilakukan.
"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas."
(Baca Juga: Honda BeAT Yang Tertukar, Salah Nunggangi, Tersadar Dari Odometer)