Namun hal tersebut tidak meruntuhkan niat petugas untuk memberikan surat tilang padanya.
Dari kejadian tersebut akhirnya pihak kepolisian tergelitik untuk angkat bicara.
Kanit Patroli Polres Pangkep, Ipda Syarif pada Senin (24/6) mengklarifikasi terkait dengan video 'Tilang di Atas Tilang' yang viral di sosmed.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menilang seorang sopir truk karena melakukan pelanggaran di wilayahnya di Kabupaten Pangkep.
(Baca Juga: Truk Damkar Babak Belur Diserang Warga, Bukan Terlambat, Simak Cerita dan Faktanya)
Meski sebelumnya juga sopir tersebut juga ditilang oleh Polisi Lalulintas di Maros, Sulawesi Selatan dengan pelanggaran yang sama.
"Perlu kami jelaskan, bahwa memang benar sudah ditilang dengan pelanggaran pemuatan. Namun pengemudi Zulkifli ditilang di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polres Maros tanggal 14 Juni 2019," ujarnya.
Ipda Syarif pun melanjutkan, sopir truk tersebut tetap melanjutkan perjalanan dari Maros menuju Pangkep.
Akhirnya pengemudi tersebut ditangkap lagi dengan pelanggaran yang sama.
(Baca Juga: Gran Max Hangus Terbakar, Melintang Dihajar Grand Livina, Satu Orang Terpanggang)