Otomotifnet.com - Sempat viral di media sosial, video seorang sopir truk terkena tilang polisi dua kali.
Video tersebut jadi ramai setelah diunggah di akun Facebook Bintang Junior II (22/6).
Isi dari video tersebut berisi tentang peristiwa yang dialami oleh sopir truk bernama Zulkifli, dimana Ia kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dengan membawa muatan berlebih.
Ia diberhentikan oleh anggota polisi dari Polres Kabupaten Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan), Sulawesi Selatan.
(Baca Juga: Mobil Baru di DKI Jakarta Bakal Naik Jika Bea Balik Nama Diratakan se-Jawa dan Bali)
Padahal beberapa waktu sebelumnya juga mendapatkan surat tilang dengan kasus yang sama.
Merasa tidak terima dengan hal tersebut, sang sopir pun mencoba berdiskusi dengan petugas.
"Belum saya pulang bayar tilang, sudah ditilang lagi Pak," jelasnya.
"Masa tilang di atas tilang begini, kasian," kata sopir truk tersebut.
(Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah di Atas Rp 2 Miliar dan Rp 300 Juta Dipangkas Pajaknya Jadi 1%)
Namun hal tersebut tidak meruntuhkan niat petugas untuk memberikan surat tilang padanya.
Dari kejadian tersebut akhirnya pihak kepolisian tergelitik untuk angkat bicara.
Kanit Patroli Polres Pangkep, Ipda Syarif pada Senin (24/6) mengklarifikasi terkait dengan video 'Tilang di Atas Tilang' yang viral di sosmed.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menilang seorang sopir truk karena melakukan pelanggaran di wilayahnya di Kabupaten Pangkep.
(Baca Juga: Truk Damkar Babak Belur Diserang Warga, Bukan Terlambat, Simak Cerita dan Faktanya)
Meski sebelumnya juga sopir tersebut juga ditilang oleh Polisi Lalulintas di Maros, Sulawesi Selatan dengan pelanggaran yang sama.
"Perlu kami jelaskan, bahwa memang benar sudah ditilang dengan pelanggaran pemuatan. Namun pengemudi Zulkifli ditilang di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polres Maros tanggal 14 Juni 2019," ujarnya.
Ipda Syarif pun melanjutkan, sopir truk tersebut tetap melanjutkan perjalanan dari Maros menuju Pangkep.
Akhirnya pengemudi tersebut ditangkap lagi dengan pelanggaran yang sama.
(Baca Juga: Gran Max Hangus Terbakar, Melintang Dihajar Grand Livina, Satu Orang Terpanggang)
"Jadi pas masuk wilayah hukum Polres Pangkep, dia melanggar lagi dengan pelanggaran yang sama yakni muatan," ungkapnya.
Tak hanya tentang muatan, namun sang pengemudi juga memiliki pelanggaran lain yang memaksa petugas mengambil tindakan tegas.
"STNK-nya tertera tidak bayar pajak sehingga kembali diberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat," ungkapnya.
Pelanggaran ini sesuai dengan pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi :
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500 ribu.'
Dengan momen viralnya video ini pun Ipda Syarif berharap masyarakat mengetahui tentang peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas.
Artikel serupa telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul, "Ini Penjelasan Kanit Patroli Polres Pangkep Soal Video 'Tilang di Atas Tilang' yang Viral di Sosmed."